Headlines News :

Rabu, 26 Februari 2014

HADITS HUKUM


Bahrur Rosi
 PENDAHULUAN

            Pertama yang harus kita sepakati bersama bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang ada di berbagai negara dan terutama di indonesia, karena sebab dan akibatnya sangat berbahaya bagi semua orang terlebih mereka orang-orang yang menjadi korban-korbanya yang mengakibatkan kesengsaraan.
Mayoritas umat Islam sepakat bahwa korupsi adalah merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama islam. sebagai pedoman utama ajaran Islam setelah al-Qur’an,hadits merupakan sumber ajaran Islam yang kedua, Hal ini sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hasyr : 7

“Apa yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”.

Berdasarkan petunjuk ayat tersebut di atas, jelaslah bahwa untuk mengetahui petunjuk hukum yang benar dalam ajaran Islam, di samping harus berpegang teguh pada al-Qur’an juga harus berpegang teguh pada Hadist Nabi Saw. Dalam hal ini Nabi saw sendiri telah menginformasikan kepada umatnya bahwa, di samping al-Qur’an masih terdapat satu pedoman bagi umat nya, yakni al-hadis. Sebagaimana sabdanya mengatakan:

“ Wahai Umatku, sungguh aku telah di beri al-Qur’an dan yang menyamainya”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Turmuziy )

            Dari itu semua di sini akan mencoba untuk menjelaskan satu hadits yang sering di gunakan untuk melarang korupsi, bahkan mengharamkan korupsi

عَنْ أَبِى مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَعْظَمُ الْغُلُولِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِرَاعٌ مِنَ الأَرْضِ تَجِدُونَ الرِّجْلَيْنِ جَارَيْنِ فِى الأَرْضِ أَوْ فِى الدَّارِ فَيَقْتَطِعُ أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ صَاحِبِهِ ذِرَاعاً فَإِذَا اقْتَطَعَهُ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ ».
Artinya;
Dari abi malik al-asya’i dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau barsabda: “ghulul (penghianatan/ korupsi) yang paling besar di sisi allah adalah korupsi sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki bertetangga dalam hal tanah atau rumah, lalu salah satu dari keduanya mengambil sehasta tanah dari bagian pemiliknya, jika ia maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi pada hari kamat. (HR Ahmad, disahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam shahihut Targhiib wt Tarhiib II/ 380 nomor 1869)


PEMBAHASAN

عَنْ أَبِى مَالِكٍ الأَشْجَعِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَعْظَمُ الْغُلُولِ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِرَاعٌ مِنَ الأَرْضِ تَجِدُونَ الرِّجْلَيْنِ جَارَيْنِ فِى الأَرْضِ أَوْ فِى الدَّارِ فَيَقْتَطِعُ أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ صَاحِبِهِ ذِرَاعاً فَإِذَا اقْتَطَعَهُ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Artinya;
Dari abi malik al-asya’i dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau barsabda: “ghulul (penghianatan/ korupsi) yang paling besar di sisi allah adalah korupsi sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki bertetangga dalam hal tanah atau rumah, lalu salah satu dari keduanya mengambil sehasta tanah dari bagian pemiliknya, jika ia maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi pada hari kamat.

            Lafal korupsi ternyata ada di buku-buku tafsir Al-Qur’an susunan Ulama di Indonesia. Bahkan Prof.Dr Hamka memberikan judul “Korupsi” dalam menafsirkan ayat 161 Surat Ali ‘Imran. Di antaranya setelah meriwayatkan betapa kejujuran telah ditegakkan di dalam pemerintahan Islam, kemudian Hamka barkomentar:
            Melihat dan menilik pelaksanaan Umar bin Khathab dan Umar bin Abdul Aziz ini (yakni hadiah pun harus dikembalikan, pen), nyatalah bahwa komisi yang diterima oleh seorang menteri, karena menandatangani suatu kontrak dengan satu penguasa luar negeri dalam pembelian barang-barang keperluan menurut rasa halus iman dan Islam adalah korupsi juga namanya. Kita katakan menurut rasa halus iman dan Islam adalah guna jadi pedoman bagi pejabat-pejabat tinggi suatu Negara, bahwa lebih baik bersih dari kecurigaan umat.
Kembali ke pembaha 

  1.  Kata kunci hadist
Ghulul merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh Rasulullah saw. Dalam hadis-hadisnya terkait dengan perilaku korupsi atau penggelapan harta publik. Ghulul adalah isim masdar dari kata ghallaya ghullu ghallan wa ghullun. Artinya, Akhdzu al-syai wa dassabu fi mata’hi” (mengambil sesuatu dan menyembunyikannya dalam hartanya).
Ibnu Hajar al-Asqalani mendefinisikan ghullul dengan “ ma yu’khazu min alghanimati khafiyyatan qabla qismatika (apa saja yang diambil dari barang rampasan perang secara sembunyi-sembunyi sebelum pembagian). Ada juga pendapat yang hampir sama bahwa ghulul dimaknai “akhdzu al syaiwa dassahu fi mata’ibi” (pengkhianatan dalam hal harta rampasan perang). Semula ghulul merupakan istilah khusus bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan secara transparan. Definisi di atas menunjukkan bahwa ghulul terjadi pada penggelapan harta rampasan perang. Hal ini sejalan dengan makna Q.S Ali Imran: 161 dan sejumlah hadis tentang ghulul.

  1. Makna hadist
          Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan sebuah peringatan atau ancaman kepada orang yang bertetangga untuk menangani suatu urusan, lalu ia mengambil sesuatu dari hasil urusannyanya tersebut secara diam-diam tanpa pemilik atau orang yang memilikinya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sehasta tanah, Maka apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan korupsi terhadap hak orang lain yangtidak sepatutnya untuk di ambilnya. Orang itu akan dimintai pertanggung jawabannya nanti pada hari Kiamat kelak.
Secara kontekstual, sesungguhnya makna hadis dari abi malik Al-asyja’i adalah di tunjukkan kepada orang banyak, tidak mengkhusus kepada antar dua tetangga saja, juga kepada seorang pegawai atau pejabat yang mengkorupsi banyak uang rakyat tapi juga kepada semua hal yang berkaitan dengan kecurangan, mungkin juga anak kepada bapaknya ketiksa meminta lebih uang bulanan tapi ternyata uang nya untuk hal lain itu juga korupsi yang di maksud oleh hadits di atas.

  1.  Syarah hadist
            Hadits di atas intinya berisi larangan berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah ditetapkan, tanpa seizin orang yang memilikinya Seperti ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abi malik lahu ‘anhu:
Dari abi malik al-asya’i dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau barsabda: “ghulul (penghianatan/ korupsi) yang paling besar di sisi allah adalah korupsi sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki bertetangga dalam hal tanah atau rumah, lalu salah satu dari keduanya mengambil sehasta tanah dari bagian pemiliknya, jika ia maka akan dikalungkan kepadanya dari tujuh lapis bumi pada hari kamat

Dalam hadits tersebut Rasulullah menyampaikan menyampaikan bahwa setiap orang tidak boleh melakukan perbuatan korupsi baik dari sipapun terhadap siapapun. Hadits ini juga menunjukkan bahwa sekecil dan sebesar apapun tidak dibolehkan, dan juga apalagi korupsi kepada rakyat, kepada tetangga saja tidak bolah apalagi rakyat.

PENUTUP

Hadits yang telah di sampaikan tadi mempunyai korelasi dengan beberapa hadits lain dan juga firman allah swt.
Al-quran:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ [آل عمران/161]
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.(QS. Ali-‘imran : 161)

(Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya dengan mengemukakan beberapa hadits tentang ancaman neraka)
Hadits:
(( مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَل ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطاً فَمَا فَوْقَهُ ، كَانَ غُلُولاً يَأتِي به يَومَ القِيَامَةِ ))
Barangsiapa di antaramu kami minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR. Muslim)


KESIMPULAN:


  1. Secara tekstual maupun secara kontekstual, isi kandungan hadis yang di riwayatkan Abi malik, berisikan adanya larangan mengambil atau menerima sesuatu hak milik orang lain yang di latar belakangi oleh adanya maksud atau niat tertentu, hubungan tertentu yang dalam istilah populer sekarang KORUPSI.
  2. Korupsi menghambat pembangunan merugikan banyak orang mendzolimi banyak masyarakat.
  3. Ghulul adalah: Penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau kelompoknya. (korupsi)


DAFTAR PUSTAKA
Al-Adlabiy, Salah al-Din bin Ahmad. Manhaj Nadq al-Matn. Beirut:Dar al-Afaq al-Jadidah, 1403 H./1983 M.
Al-‘Asqalaniy, Syihab al-Din Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Tahzib al-Tahzib. Jilid III, IV, V, VI, dan VII. Beirut: Dar al-Fikr, 1404 H./1984 M.
(Prof Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar, Pustaka Panjimas, Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV, halaman 143).

Bahrur Rosi
Koordinator Divisi Tafsir 2013/2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. UKM JQH AL-MIZAN - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template