|
Bahrur Rosi |
Pertama
yang harus kita sepakati bersama bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang
ada di berbagai negara dan terutama di indonesia, karena sebab dan akibatnya
sangat berbahaya bagi semua orang terlebih mereka orang-orang yang menjadi
korban-korbanya yang mengakibatkan kesengsaraan.
Mayoritas umat Islam sepakat bahwa korupsi adalah
merupakan perbuatan yang sangat dilarang oleh agama islam. sebagai pedoman
utama ajaran Islam setelah al-Qur’an,hadits merupakan sumber ajaran Islam yang
kedua, Hal ini sebagaimana di jelaskan dalam al-Qur’an surat al-Hasyr : 7
“Apa yang di berikan rasul kepadamu maka terimalah
dia, dan apa yang di larangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah
kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya”.
Berdasarkan petunjuk ayat tersebut di atas,
jelaslah bahwa untuk mengetahui petunjuk hukum yang benar dalam ajaran Islam,
di samping harus berpegang teguh pada al-Qur’an juga harus berpegang teguh pada
Hadist Nabi Saw. Dalam hal ini
Nabi saw sendiri telah menginformasikan kepada umatnya bahwa, di samping
al-Qur’an masih terdapat satu pedoman bagi umat nya, yakni al-hadis.
Sebagaimana sabdanya mengatakan:
“ Wahai Umatku, sungguh aku telah di beri al-Qur’an
dan yang menyamainya”. (HR. Abu Dawud, Ahmad, dan Turmuziy )
Dari itu semua di sini akan mencoba untuk menjelaskan satu hadits yang sering
di gunakan untuk melarang korupsi, bahkan mengharamkan korupsi
عَنْ أَبِى مَالِكٍ
الأَشْجَعِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَعْظَمُ الْغُلُولِ
عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِرَاعٌ مِنَ الأَرْضِ تَجِدُونَ الرِّجْلَيْنِ
جَارَيْنِ فِى الأَرْضِ أَوْ فِى الدَّارِ فَيَقْتَطِعُ أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ
صَاحِبِهِ ذِرَاعاً فَإِذَا اقْتَطَعَهُ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ إِلَى
يَوْمِ الْقِيَامَةِ ».
Artinya;
Dari abi malik al-asya’i dari nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, beliau barsabda: “ghulul (penghianatan/ korupsi) yang paling besar
di sisi allah adalah korupsi sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki
bertetangga dalam hal tanah atau rumah, lalu salah satu dari keduanya mengambil
sehasta tanah dari bagian pemiliknya, jika ia maka akan dikalungkan kepadanya
dari tujuh lapis bumi pada hari kamat. (HR Ahmad, disahihkan oleh syaikh Al-Albani dalam
shahihut Targhiib wt Tarhiib II/ 380 nomor 1869)
PEMBAHASAN
عَنْ أَبِى مَالِكٍ
الأَشْجَعِىِّ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَعْظَمُ الْغُلُولِ
عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ ذِرَاعٌ مِنَ الأَرْضِ تَجِدُونَ الرِّجْلَيْنِ
جَارَيْنِ فِى الأَرْضِ أَوْ فِى الدَّارِ فَيَقْتَطِعُ أَحَدُهُمَا مِنْ حَظِّ
صَاحِبِهِ ذِرَاعاً فَإِذَا اقْتَطَعَهُ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ إِلَى
يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Artinya;
Dari abi malik al-asya’i dari nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam, beliau barsabda: “ghulul (penghianatan/ korupsi) yang paling besar
di sisi allah adalah korupsi sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki
bertetangga dalam hal tanah atau rumah, lalu salah satu dari keduanya mengambil
sehasta tanah dari bagian pemiliknya, jika ia maka akan dikalungkan kepadanya
dari tujuh lapis bumi pada hari kamat.
Lafal
korupsi ternyata ada di buku-buku tafsir Al-Qur’an susunan Ulama di Indonesia.
Bahkan Prof.Dr Hamka memberikan judul “Korupsi” dalam menafsirkan ayat 161
Surat Ali ‘Imran. Di antaranya setelah meriwayatkan betapa kejujuran telah
ditegakkan di dalam pemerintahan Islam, kemudian Hamka barkomentar:
Melihat dan menilik pelaksanaan Umar bin Khathab dan Umar bin Abdul Aziz ini
(yakni hadiah pun harus dikembalikan, pen), nyatalah bahwa komisi yang diterima
oleh seorang menteri, karena menandatangani suatu kontrak dengan satu penguasa
luar negeri dalam pembelian barang-barang keperluan menurut rasa halus iman dan
Islam adalah korupsi juga namanya. Kita katakan menurut rasa halus iman dan
Islam adalah guna jadi pedoman bagi pejabat-pejabat tinggi suatu Negara, bahwa
lebih baik bersih dari kecurigaan umat.
Kembali ke pembaha
- Kata
kunci hadist
Ghulul
merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh Rasulullah saw. Dalam
hadis-hadisnya terkait dengan perilaku korupsi atau penggelapan harta publik.
Ghulul adalah isim masdar dari kata ghallaya ghullu ghallan wa ghullun.
Artinya, Akhdzu al-syai wa dassabu fi mata’hi” (mengambil sesuatu dan menyembunyikannya
dalam hartanya).
Ibnu
Hajar al-Asqalani mendefinisikan ghullul dengan “ ma yu’khazu min
alghanimati khafiyyatan qabla qismatika” (apa saja yang diambil dari barang
rampasan perang secara sembunyi-sembunyi sebelum pembagian). Ada juga pendapat
yang hampir sama bahwa ghulul dimaknai “akhdzu al syaiwa dassahu fi mata’ibi”
(pengkhianatan dalam hal harta rampasan perang). Semula ghulul merupakan
istilah khusus bagi penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan secara
transparan. Definisi di atas menunjukkan bahwa ghulul terjadi pada penggelapan
harta rampasan perang. Hal ini sejalan dengan makna Q.S Ali Imran: 161 dan
sejumlah hadis tentang ghulul.
- Makna
hadist
Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan sebuah peringatan atau ancaman kepada
orang yang bertetangga untuk menangani suatu urusan, lalu ia mengambil sesuatu
dari hasil urusannyanya tersebut secara diam-diam tanpa pemilik atau orang yang
memilikinya, di luar hak yang telah ditetapkan untuknya, meskipun hanya sehasta
tanah, Maka apa yang dia ambil dengan cara tidak benar tersebut akan menjadi
belenggu, yang akan dia pikul pada hari Kiamat. Yang dia lakukan ini merupakan
korupsi terhadap hak orang lain yangtidak sepatutnya untuk di ambilnya. Orang
itu akan dimintai pertanggung jawabannya nanti pada hari Kiamat kelak.
Secara kontekstual, sesungguhnya makna hadis dari abi malik Al-asyja’i
adalah di tunjukkan kepada orang banyak, tidak mengkhusus kepada antar dua
tetangga saja, juga kepada seorang pegawai atau pejabat yang mengkorupsi banyak
uang rakyat tapi juga kepada semua hal yang berkaitan dengan kecurangan,
mungkin juga anak kepada bapaknya ketiksa meminta lebih uang bulanan tapi
ternyata uang nya untuk hal lain itu juga korupsi yang di maksud oleh hadits di
atas.
- Syarah hadist
Hadits di atas intinya berisi larangan
berbuat ghulul (korupsi), yaitu mengambil harta di luar hak yang telah
ditetapkan, tanpa seizin orang yang memilikinya Seperti ditegaskan dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Abi malik lahu ‘anhu:
Dari abi malik al-asya’i dari nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, beliau barsabda: “ghulul (penghianatan/ korupsi) yang paling
besar di sisi allah adalah korupsi sehasta tanah, kalian temukan dua lelaki
bertetangga dalam hal tanah atau rumah, lalu salah satu dari keduanya mengambil
sehasta tanah dari bagian pemiliknya, jika ia maka akan dikalungkan kepadanya
dari tujuh lapis bumi pada hari kamat
Dalam
hadits tersebut Rasulullah menyampaikan menyampaikan bahwa setiap orang tidak
boleh melakukan perbuatan korupsi baik dari sipapun terhadap siapapun. Hadits
ini juga menunjukkan bahwa sekecil dan sebesar apapun tidak dibolehkan, dan
juga apalagi korupsi kepada rakyat, kepada tetangga saja tidak bolah apalagi
rakyat.
PENUTUP
Hadits
yang telah di sampaikan tadi mempunyai korelasi dengan beberapa hadits lain dan
juga firman allah swt.
Al-quran:
وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ
أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ
تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ [آل عمران/161]
Tidak mungkin seorang nabi
berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat
dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa
apa yang dikhianatkannya itu, Kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan
tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak
dianiaya.(QS. Ali-‘imran : 161)
(Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini dalam tafsirnya dengan mengemukakan beberapa
hadits tentang ancaman neraka)
Hadits:
((
مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ مِنْكُمْ عَلَى عَمَل ، فَكَتَمَنَا مِخْيَطاً فَمَا
فَوْقَهُ ، كَانَ غُلُولاً يَأتِي به يَومَ القِيَامَةِ ))
Barangsiapa di antaramu kami
minta mengerjakan sesuatu untuk kami, kemudian ia menyembunyikan satu alat
jahit (jarum) atau lebih dari itu, maka perbuatan itu ghulul (korupsi) harus
dipertanggung jawabkan nanti pada Hari Kiamat. (HR.
Muslim)
KESIMPULAN:
- Secara tekstual maupun
secara kontekstual, isi kandungan hadis yang di riwayatkan Abi malik, berisikan
adanya larangan mengambil atau menerima sesuatu hak milik orang lain yang di
latar belakangi oleh adanya maksud atau niat tertentu, hubungan tertentu yang
dalam istilah populer sekarang KORUPSI.
- Korupsi menghambat pembangunan
merugikan banyak orang mendzolimi banyak masyarakat.
- Ghulul adalah: Penyalahgunaan wewenang yang
ada pada pejabat atau pegawai demi keuntungan pribadi, keluarga dan teman atau
kelompoknya. (korupsi)
DAFTAR PUSTAKA
Al-Adlabiy, Salah al-Din bin Ahmad. Manhaj Nadq al-Matn. Beirut:Dar al-Afaq
al-Jadidah, 1403 H./1983 M.
Al-‘Asqalaniy, Syihab al-Din Ahmad bin ‘Ali bin Hajar. Tahzib al-Tahzib.
Jilid III, IV, V, VI, dan VII. Beirut: Dar al-Fikr, 1404 H./1984 M.
(Prof Dr Hamka, Tafsir Al-Azhar,
Pustaka Panjimas, Jakarta, cetakan IV, 1985, juzu’ IV, halaman 143).
Bahrur Rosi
Koordinator
Divisi Tafsir 2013/2014